ETIK DAN KODE ETIK BIDAN
Etika dan Kode Etik Bidan
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Peningkatan
pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta
meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya
tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kebidanan.
Hal ini merupakan tantangan bagi profesi kebidanan dalam mengembangkan
profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan
yang tinggi memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan
moral yang tinggi.
Sikap etis
profesional yang kokoh dari setiap perawat atau bidan akan tercermin dalam
setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam
merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang
etika dan moral serta penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan
mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan dimana hak - hak
pasien selalu menjadi pertimbangan dan dihormati.
Jika terjadi
suatu kesalah fahaman atau ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan yang
diberikan bidan / TENKES, bidan berhak menerima perlindungan hukum dari Majelis
Pertimbangan Etika Bidan, atau Majelis Pertimbangan EtikaProfesi.
1.2 Rumusan
masalah
Dari Landasan Di atas
Kami mengambil Rumusan masalah dalam makalah ini adalah “Peran Dan Fungsi
Majelis Pertimbangan Kode Etik dan SPK
1.3 Tujuan
a.
Tujuan Umum :
Untuk memenuhi salah satu tugas Etika Profesi oleh Desr
b. Tujuan
khusus :
Memahami tugas dan fungsi Majelis Pertimbangan Kode
Etik Dan SPK
1.4 Manfaat
a. Untuk
Mengetahui Peran dan Fungsi Majelis Pertimbangan Kode Etik
b. Untuk
Mengetahui SPK
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika Dan Kode Etik
Etika berasal dari bahasa Yunani. Menurut etimologi
berasal dari kata ETHOS yang artinya kebiasaan atau tingkah laku manusia. Dalam
bahasa Inggris disebut ETHIS yang artinya sebagai ukuran tingkah laku atau
prilaku manusia yang baik, yakni tindakan manusia yang tepat yang harus
dilaksanakan oleh manusia itu sesuai dengan etika moral pada umumnya. Etika
merupakan suatu cabang ilmu filsafat yang mengatur prinsip-prinsip tentang
moral dan tentang baik buruknya suatu perilaku.
Etika merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang
filosofi moral kedalam situasi nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan
konsep yang membimbing manusia berpikir dan bertindak dalam kehidupannya yang
dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya. Banyak pihak yang menggunakan
istilah etik untuk mengambarkan etika suatu profesi dalam hubungannya dengan
kode etik professional.
Sedangkan Kode etik itu sendiri adalah suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal
suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang
memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode etik merupakan norma-norma
yang harus dilaksanakan oleh setiap profesi di dalam melaksanakan tugas
profesinya dan di dalam kehidupan di masyarakat.
Maka secara sederhana juga dapat dikatakan bahwa etika
adalah disiplin yang mempelajari tentang baik buruknya sikap tindakan atau
perilaku.
2.2 Tujuan kode profesi adalah :
1. Untuk Menjunjung Tinggi Martabat Dan Citra Profesi
2. Untuk Menjunjung Tinggi Dan Memelihara Kesejahteraan
Para Anggotanya
3. Untuk Meningkatkan Pengabdian Para Anggota Profesi
4. Untuk Meningkatkan Mutu Profesi
Di dalam pelaksanaannya penetapan kode etik IBI harus
dilakukan oleh Kongres IBI. Hal ini terjadi karena kode etik suatu organisasi
akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan
profesi, jika semua orang menjalankan profesi yang sama tersebut tergabung
dalam suatu organisasi profesi. Hal ini menjadi lebih tegas dengan pengertian
bahwa apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi maka secara otomatis
dia tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan profesi. Apabila hal ini dapat
dilaksanakan dengan baik maka barulah ada suatu jaminan bahwa profesi tersebut
dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang
melakukan pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sangsi dalam
menjalankan tugasnya.
Sehubungan dengan pelaksanaan kode etik profesi, bidan
di bantu oleh suatu lembaga yang disebut Majelis Pertimbangan Kode Etik Bidan
Indonesia dan Majelis Pertimbangan Etika Profesi Bidan Indonesia. Dalam organisasi IBI terdapat
Majelis Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA).
2.3 Dasar
Penyusunan Majelis Pertimbangan etika profesi
Dasar
penyusunan majelis pertimbangan etika profesi adalah majelis pembinaan dan
pengawasn etik pelayanan medis (MP2EPM), yang melliputi :
1. Kepmenkes RI
no.554/Menkes/Per/XII/1982
Memberikan
pertimbangan,pembinaan dan melaksakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga
kesehatan dan sarana pelayana medis
2. Peraturan pemerintah Ni.1 tahumn
1988 BAB V pasal 11
Pembinaan
dan pengawasan te hadap dokterr,dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya di lakukan oleh menteri
kesehatan atau pejabat yang di tunjuk
3. Surat keputusan menteri kesehatan
no.640/Menkes/Per/X/1991,tentang pembentukan MP2EPM
Dasar majelis displin tenaga
kesehatan atau MDTK adalah sebagai berikut :
1.
Pasal 4 ayat
1 UUD 1945
2.
UU no.23
tahun 1992 tentang kesehatan
3.
KEPRES tahun
1995 tentang pembentukan MDTK
Tugas
majelis disiplin tenaga kesehatan (MDTK) adalah meneliti dan menentukan
ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standart profesi
yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
§ Tugas dan
Wewenang MP2EPM Wilayah Pusat
1.
Memberi pertimbangan tentang etik
dan standart profesi tenaga kesahatan kepada mentri
2.
Membina,menagembangkan dan mengawasi
secara aktif pelaksanaan kode etik kedokteran gigi,perawat,bidan,sarjana
farmasi dan rumah sakit.
3.
Menyelesaikan persoalan,menerima
rujukan dan mengadakan konsultasi dengan instansi terkait.
4.
MP2EPM pusat atas mentri yang
berwenang mereka yang ditunjuk mengurus persoalan etik tenaga kesehatan
§ Tugas dan
Wewenang MP2EPM Wilayah profensi
1.
Menerima dan member
pertimbangan,mengawasi persoalan kode etik,dan mengadakan konsultasi dengan
instansi terkait dengan persoalan kode etik.
2.
Memberi nasihat,membina dan
mengembangkan serta menawasi secara aktif etik tenaga profesi tenaga kesehatan
dalam wilayahnya bekerjasama dengan organisasi profesi seperti
IDI,PDGI,PPNI,IBI,ISFI,PRSw2
3.
Memberi pertimbangan dan saran
kepada instansi terkait
4.
MP2EPM propinsi atas nama kepala
kantor wilayah departemen kesehatan propinsi berwenang memanggil mereka
yang bertsangkutan dalam suatu etik profesi.
2.4 Majelis
Etika Profesi Bidan
2.4.1
Pengertian Majelis Etika profesi
Pengertian majelis etika profesi merupakan
badan perlindungan hokum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan
dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi
penyimpangan hokum.Realisasi Majelis Etika Profesi Bidan (MPEB) Majelis
pembelaan Anggota (MPA)
Pelaksanaan tugas bidan dibatasi oleh norma,etika,dan
agama.tetapi apabila ada kesalahan dan menimbulkan konflik etik,maka di
perlukan wadah untuk menntukan standar profesi,prosedur yang baku dan
kode etik yang di sepakati, maka perlu di bentuk Majelis Etika Bidan,yaiti MPEB
dan MPA.
Tujuan dibentuknya Majelis Etika Bidan adalah untuk
memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada Bidan dan penerima
pelayanan.
2.4.2 Unsur-Unsur Majelis Pertimbangan Etika Bidan
MPEB
Merupakan badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya
tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan
indikasi penyimpangan hukum.
Latar
belakang dibentuknya Majelis Pertimbangan Etika Bidan atau MPEB adalah adanya
unsure-unsur pihak-pihak terkait :
1. Pemeriksa
pelayanan untuk pasien
2. Sarana
pelayanan kesehatan
3. Tenaga pemberi
pelayanan yaitu bidan
2.4.3 Tujuan
MPEB
Tujuan Pembentukan
MPEB
Tujuan dibentiknya Majelis Etika Bidan adalah untuk
memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada bidan dan penerima
pelayanan.
Dengan kata lain, untuk memberikan keadilan pada bidan
bila terjadi kesalahpahaman dengan pasien atas pelayanan yang tidak memuaskan
yang bisa menimbulkan tuntutan dari pihak pasien. Dengan catatan, bidan sudah
melakukan tugasnya sesuai dengan standar kompetensi bidan dan sesuai dengan
standar praktek bidan
Tujuan Keberadaan
MPEB
1.
Meningkatkan Citra IBI dalam
meningkatkan Mutu Pelayanan yang diberikan.
2.
Terbentuknya lembaga yang akan
menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik bidan Indonesia.
3.
Meningkatkan Kepercayaan diri
anggota IBI
4.
Meningkatkan kepercayaan msyarakat
terhadap Bidan dalam memberikan Pelayanan.
2.4.4 Lingkup
Majelis Etika Kebidanan meliputi :
·
Melakukan peningkatan fungsi
pengetahuan sesuai standart profesi pelayanan bidan(kepmenkes
No.900/Menkes/SK/VII/Tahun 2002
·
Melakukan supervise lapangan,
termasuk tentang teknis dan pelaksanaan praktik, termasuk penyimpangan yang terjadi.
Apakah pelaksanaan praktik bidan sesuai denagan Standart Praktik Bidan,
Standart Profesi dan Standart Pelayanan Kebidanan, juga batas-batas kewenangan
bidan.
·
Membuat pertimbangan bila terjadi
kasus-kasus dalam praktik kebidanan
·
Melakukan pembinaan dan pelatihan
tentang um kesehatan, khususnya yang berkaitan atau melandasi praktik biadan.
2.4.5
Penorganisasian majelis etik kebidanan, adalah sebagai berikut:
·
Majelis etik kebidanan merupakan
lembaga organisai yang mandiri, otonom, dan non structural.
·
Majelis etik kebidanan dibentuk
ditingkat propinsi dan pusat
·
Majelis etik kebidanan pusat
berkedudukan di ibukota Negara dan majelis etik kebidanan propinsi berkedudukan
di ibu kota propinsi.
·
Majelis etik kebidanan pusat dan
propinsi dibantu oleh sekretaris
·
Jumlah anggota masing-masing terdiri
daei lima orang
·
Masa bakti anggota majelis etik
kebidanan selam tiga tahun dan sesudahnya,jika berdasarkan evaluasi masih
memenuhi ketentuan yang berlaku, maka anggota gersebut dapat dipilih kembali
·
Anggota majelis etik kebidanan
diangkat dan diberhentikan oleh menteri kesehatan
·
Susunan organisasi majelis etik
kebidanan tediri dari:
1. Ketua dengan kualifikasi mempunyai kompetensi
tambahan dibidang hokum
2. Sekretaris merangkap anggota
3. Anggota majelis etik bidan
2.4.6 Tugas
MPEB
MPEB dan MPA merupakan majelis independen yang
berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pengurus inti dalam IBI tingkat
nasional. MPEB secara internal memberikan saran, pendapat, dan buah pikiran
tentang masalah pelik yang sedang dihadapi khususnya yang menyangkut
pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota.
DPEB dan MPA memiliki tugas antara lain :
1. Mengkaji
2. Menangani
3. Mendampingi anggota yang mengalami
permasalahan dalam praktek kebidanan yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
Dalam menjalankan tugasnya, sehubungan dengan
pelaksanaan kode etik profesi, bidan dibantu oleh suatu lembaga yang disebut
Majelis Pertimbangan Kode Etik Bidan Indonesia dan Majelis Pertimbangan Etika
Profesi Bidan Indonesia.
Tugasnya
secara umum ialah :
1. Merencanakan Dan Melaksanakan
Kegiatan Bidang Sesuai Dengan Ketetapan Pengurus Pusat.
2. Melaporkan Hasil Kegiatan Di
Bidang Tugasnya Secara Berkala.
3. Memberikan Saran Dan Pertimbangan Yang Perlu Dalam
Rangka Tugas Pengurus Pusat.
4. Membentuk Tim Teknis Sesuai Kebutuhan,Tugas Dan
Tanggung Jawabnya Ditentukan Pengurus.
Tugas
majelis etik kebidanan adalah sebagai berikut:
·
Meneliti dan menentukan ada tidaknya
kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standart profesi yang dilakukan oleh
bidan
·
Penilaian didasarkan atas prmintaan
pejabat, pasien, dan keluarga yang dirugikan oleh pelayanan kebidanan
·
Permohonan secara tertulis dan disertai
data-data
·
Keputusan tingakt propinsi bersifat
final dan bias konsul ke majelis etik kebidanan pada tingkat pusat
·
Siding majelis etik kebidanan paling
lambat tujuh hari, stelah diterima pengaduan. Pelaksanaan siding menghadirkan
dan meminta keterangan dari bidan dan saksi-saksi
·
Keputusan paling lambat 60 hari,dan
kemudian disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang
·
Biaya dibebankan pada anggaran
pimpinan pusat IBI atau pimpinan daerah IBI ditingkat profensi
2.4.7 Peran
Majelis
Pertimbangan Etika Bidan ( MPEB ) dan Majelis Pembelaan anggota ( MPA ) secara
internal berperan memberikan saran, pendapat dan buah pikiran tentang masalah
pelik yang sedang dihadapi khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik
bidan dan pembelaan anggota.
2.4.8 Fungsi
Dewan
Pertimbangan Etika Bidan ( DPEB ) dan Majelis Pembelaan Anggota ( MPA )
memiliki fungsi antara lain :
1. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan bidan sesuai dengan ketetapan Pengurus Pusat
2. Melaporkan hasil kegiatan sesuai dengan bidang dan
tugasnya secara berkala
3. Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam
rangka tugas Pengurus Pusat
4. Membentuk Tim Teknis sesuai dengan kebutuhan.
2.5 Badan Konsil
Kebidananan
Dalam
organisasi profesi bidan Indonesia hingga saat ini belum terbentuk badan konsil
kebidanan.Secara konseptual badan konsil merupakan badan yang terbentukn daalm
rangka melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan dan meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan.Konsil kebidanan Indonesia merupakan lembanga otonom dan
independen bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala Negara.
1.
Tugas badan
konsil kebidanan
a.
Melakukan
registrasi tenaga bidan.
b. Menetapkan
standart pendidikan bidan.
c.
Menapis dan
merumuskan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Melakukan
pembinaan terhadap pelanggaran praktik kebidanan.
Konsil
kebidanan Indonesia berfungsi mengatur,menetapkan serta membina tenaga bidan
yang menjalakan prktik kebidanan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan.
2.
Wewenang
badan konsil kebidanan meliputi :
a. Menetapkan
standart kompetensi bidan
b.
Menguji
persyaratan registrasi bidan
c. Menyetujui
dan menolak permohonan registarsi
d. Menerbitkan
dan mencabut sertifikat registrasi
e. Menetapkan tehniologi kebidanan yang
dapat diterapkan di Indonesia
f. Melakukan
pembinaan bidan mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi
g. Melakukan
pencatatan bidan yang dikenakan sanksi yang dikenakan oleh organisasi profesi
3.
Keanggotaan
konsil kebidanan:
a.
Dari unsure
departemen dua orang
b. Lembaga
konsumen 1 orang
c.
Bidan 10
orang
d. Organisasi
profesi terkait 4 orang
e.
Ahli hukum 1
orang
4.
Persyaratan
anggota konsil:
a.
Warga Negara
Indonesia
b. Sehat
jasmani dan rohani
c.
Berkelakuan
baik
d. Usia
sekurangnya 40 tahun
e.
pernah
praktik kebidanan minimal 10 tahun
f. memiliki
moral etika tinggi
5.
keanggotaan
konsil berhenti karena:
a.
Berakhir
masa jabatan sebagai anggota
b. Meninggal
dunia
c.
Mengundurkan
diri
d.
Bertempat
tinggal diluar wilayah republic Indonesia
e. Gangguan
kesehatan
f.
Diberhentikan
karena melanggar aturan konsil
6.
Mekanisme
tatakerja konsil:
a.
Memelihara
dan menjaga registrasi bidan
b. Mengadakan
rapat pleno, dikatakan sah apabila dihadiri separuh ditambah 1 unsur pimpinan harian
c.
Rapat pleno
memutuskan:
1) Menolak
permohonan registrasi
2)
Membentuk
sub-sub komite dan anggota
3) Menetapkan
aturan dan kebijakan
d.
Konsil
kebidanan melakukan rapat pleno sekurang-kurangnya empat kali dalam setahun
e. Konsil
kebidanan daerah hanya mengambil keputusan yang berkaitan dengan persoalan etik
profesi
f.
Ketua
konsil, wakil ketua konsil, ketua komite registrasi dan ketua komite peradilan
profesi merupakan unsur pimpinan harian konsil
2.6
SPK (Standar Pelayanan kebidanan)
Aspek perlindungan hukum bagi bidan di komunitas, PP -
IBI telah membuat standar praktek dan standar operating procedure untuk
pelayanan kebidanan. Sedangkan tanggung jawab dan kewenangannya diatur dalam
Per Menkes.
1.
Pengertian
Norma dan
tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang dinginkan
2.
Syarat Standart
a. Dapat
diobservasi dan diukur
b. Realistik
c. Mudah
dilakukan dan dibutuhkan
3.
Pengenalan Standart Pelayanan
Kebidanan
Standart
pelayanan kebidanan digunakan untuk menentukan kompetensi yg diperlukan bidan
dlm menjalankan praktik sehari-hari. Standart pelayanan kebidanan juga dapat
digunakan untuk :
a. Menilai
mutu pelayanan
b. Menyususn
rencana diklat bidan
c.
Pengembangan kurikulum pendidikan bidan
Dengan
adanya standar pelayanan, masyarakat akan memiliki rasa kepercayaan yang lebih
baik terhadap pelaksana pelayanan. Suatu standar akan lebih efektif apabila
dapat diobservasi dan diukur, realistis, mudah dilakukan dan dibutuhkan.
Pelayanan
kebidanan merupakan pelayanan profesional yang menjadi bagian integral dari
pelayanan kesehatan sehingga standar pelayanan kebidanan dapat pula digunakan
untuk menentukan kompetensi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek
sehari-hari.
Standar
ini dapat juga digunakan sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun
rencana pelatihan dan pengembangan kurikulum pendidikan serta dapat membantu
dalam penentuan kebutuhan operasional untuk penerapannya, misalnya kebutuhan
pengorganisasian, mekanisme, peralatan dan obat yang diperlukan serta
ketrampilan bidan.
Maka,
ketika audit terhadap pelayanan kebidanan dilakukan, kekurangan yang berkaitan
dengan hal-hal tersebut akan ditemukan sehingga perbaikannya dapat dilakukan
secara lebih spesifik.
Adalah
seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik profesi bidan dalam sistem
pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan keluarga &
masyarakat.
A.
STANDAR I : FALSAFAH DAN
TUJUAN
Pengelolah pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, filosolfi dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif dan efesien.
Definisi operasional
a.
Pengelolah pelayanan kebidanan
memiliki visi,misi,dan filosofi pelayanan kebidanan yang mengacu pada
visi,misi,dan filosofi masing-masing.
b.
Ada bagian struktur organisasi yang
menggambarkan garis komando,fungsi,dan tanggung jawab serta kewenangan dalam
pelayanan kebidanan dan hubungan dengan unit lain dan disahkan oleh pemimpin.
c.
Ada uraian yang tertulis setiap
tenagga yang ad pada organisasi yang disahkan oleh pemimpin.
d.
Ada bukti tertulis tentang
persyaratan tenagga yang menduduki jabatan pada organisasi yang disahkan oleh
pemimpin kita
B.
STANDAR II : ADMINISTRASI
& PENGELOLAHAN
Pengelolahan pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolahan pelayanan, standar pelayanan prosedur tetap,dan pelakasanaan kegiatan pengololaan pelayanan yang kondusif yang memungkinkian terjadinya praktik pelayanan akurat.
Definisi operasional.
a.
Ada pedoman pengelolaan pelayanan
yang mencerminkan mekanisme kerja di unit peleyanan tersebut yang disahkan oleh
pimpinan
b.
Ada standar pelayanan yang di
buat mengacu pada pedoman standar alat,standar ruangan,standar ketangan yang
telah disahkan oleh pimpinan.
c.
Ada prosedur tetap untuk setiap
jejenis kegitan atau tindakan yang
disahkan oleh pimpinan.
d.
Ada rencana / program kerja di
setiap insitusi pengololaan yang mengacu keinsitusi induk
e.
Ada bukti tertulis
terselanggaranya pertemuan berkala secara teratur di lengkapi dengan daftar
hadir dan notulen rapat.
f.
Ada naskah kerja sama, program
praktik dari institusi yang menggunakan latihan praktik , program, pengajaran
klinik, dan penilaian klinik. Ada bukti administrasi yang meliputi buku
registrasi.
C.
STANDAR III : STAF DAN
PIMPINAN
Pengelolah pelayanan kebidanan mempunyai program pengelolaan sumber daya manusia, agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efesien.
Definisi Operasional
a.
Ada program kebutuhan SDM sesuai
dengan kebutuhan .
b.
Mempunyai jadwal pengaturan kerja
harian.
c.
Ada jadwal dinas yang
menggambarkan kemampuan tiap-tiap perunit yang menduduki tanggung jawab dan
kemampuan yang dimiliki oleh bidan.
d.
Ada seorang bidan pengganti
dengan peran dan fungsi yang jelas dan kualisifikasi minimal selaku kepala
ruangan jika kepala ruangan berhalangan bertugas.
e.
Ada data personil yang bertugas
di ruangan tersebut.
D.
STANDAR IV : FASILITAS DAN
PERALATAN
Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.
Definisi Operasional
a.
Tersedia peralatan yang dengan
standar yang dan ada mekanisme keterlibatan bidan dalam perencanaan dan
pengembangan sarana dan prasarana.
b.
Ada buku inventaris peralatan yang
mencerminkan jumlah barang dan kualitas barang.
c.
Ada pelatihan khusus untuk bidan
tentang penggunaan alat tertentu.
d.
Ada prosedur permintaan dan
penghapusan alat.
E.
STANDAR V : KEBIJAKSANAAN DAN
PROSEDUR
Pengelola pelayanan mempunyai kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang berkualitas.
Definisi Operasional
a.
Ada kebijaksanaan tertulis tentang
prosedur pelayanan dan standar pelayananan yang disahkan oleh pimpinan.
b.
Ada prosedur personalia penerimaan
pegawai kontrak kerja, hal dan kewajiban personalia.
c.
Ada personalia pengajuan cuti
pegawai, istirahat, sakit, dan lain-lain.
d.
Ada prosedur pembinaan pegawai.
F.
STANDAR VI : PENGEMBANGAN STAF
DAN PROGRAM PENDIDIKAN
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Definisi Operasional
a.
Ada program pembinaan staf dan
program pendidikan secara berkesinambungan.
b.
Ada program pelatihan dan orientasi
bagi tenaga bidan/pegawai baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan
pekerjaan.
c.
Ada data hasil identifikasi
kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan.
G.
STANDAR VII : STANDAR ASUHAN
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan/ manajemen kebidanan yang ditetapkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Definisi Operasional
a.
Ada standar manajemen kebidanan
(SMK) sebagai pedoman dalam memberi pelayanan kebidanan.
b.
Ada format manajemen kebidanan yang
terdaftar pada catatan medik.
c.
Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi
setiap klien.
d.
Ada diagnosis kebidanan.
e.
Ada rencana asuhan kebidanan
f.
Ada dokumen tertulis tentang
tindakan kebidanan.
g.
Ada evaluasi dalam memberi asuhan
kebidanan.
h.
Ada dokumentasi untuk kegiatan
manajemen kebidanan
H. STANDAR VIII : EVALUASI & PENGENDALIAN
MUTU
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Definisi Operasional
a. Ada program atau rencana tertulis
peningkatan mutu pelayanan kebidanan.
b. Ada program atau rencana tertulis
untuk melakukan penilaian terhadap standar asuhan kebidanan.
c. Ada bukti tertulis dari risalah
rapat sebagai hasil dari kegiatan/pengendalian mutu asuhan dan pelayanan
kebidanan.
d. Ada bukti tertulis tentang
pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut.
e. Ada laporan hasil evaluasi yang
dipublikasikan secara teratur kepada semua staf pelayanan kebidanan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Majelis
Etika Profesi merupakan badan perlindungan hokum terhadap para bidab sehubungan
dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak
melakukan indikasi pemyimpangan hukum.
Realisasi majelis etika profesi bidab adalah dalam bentuk
MPEB (Majelis Pertimbangan Etika Bidan) dan MPA (Majelis Pembelaan Anggota).
Majelis Pertimbangan Etika Bidan ( MPEB ) dan Majelis Pembelaan anggota ( MPA ) secara internal berperan
memberikan saran, pendapat dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang
dihadapi khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan
anggota.
Dewan Pertimbangan Etika Bidan ( DPEB ) dan Majelis
Pembelaan Anggota ( MPA ) memiliki fungsi antara lain :
1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan bidan sesuai
dengan ketetapan Pengurus Pusat.
2. Melaporkan
hasil kegiatan sesuai dengan bidang dan tugasnya secara berkala
3. Memberikan
saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas Pengurus Pusat
4. Membentuk Tim
Teknis sesuai dengan
3.2 Saran
Dalam
upaya mendorong profesi keperawatan dan kebidanan agar dapat diterima dan
dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus
memanfaatkan nilai-nilai keperawatan / kebidanan dalam menerapkan etika dan
moral disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya.
Dengan demikian perawat atau bidan yang
menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan atau kebidanan
secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan
standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan
bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak
terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan atau kebidanan
DAFTAR
PUSTAKA
Sofyan
Mustika.2006.50 Tahun IBI (Bidan menyongsong masa depan).PP IBI : Jakarta
Syarifudin.2009.Kebidanan
Komunitas.EGC : Jakarta
Marimbi
Hanum.2008.Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan.Buku Kesehatan.Mitra Cendekia:
Yogyakarta
Mustika,S.S.2004.50
Tahun Bidan Menyongsong Masa Depan. Jakarta:Pengurus Pusat IBI
Musdir
Wastidar (2003).Etika dan Kode Etik Kebidanan.Jakarta:Pengurus Pusat IBI
Komentar
Posting Komentar